Sunday, May 24, 2015

Cyberbullying Pada Putra Ayu Azhari

Kasus Cyberbullying terjadi pada putra Ayu Azhari
Jakarta - Cyberbullying adalah intimidasi atau pelecehan melalui internet atau ponsel. Korban akan dihina atau diancam melalui pesan singkat atau situs jejaring sosial. Hal tersebut dilakukan agar korban merasa dalam bahaya.

Kasus cyberbullying ini contoh nyatanya terjadi pada putra aktris Ayu Azhari. Pada akhir Oktober 2010, Ayu mengungkapkan putra sulungnya mendapat ancaman melalui internet dari seorang anak pejabat militer melalui Facebook. Tak hanya mengancam, si anak pejabat militer itu juga menghina Ayu.

Cyberbullying ini tentu saja tidak hanya terjadi pada anak Ayu. Ada anak-anak lainnya yang bisa jadi korban kejahatan ini. Menurut organisasi National Crime Prevention Council, cyberbullying berakibat lebih destruktif daripada pelecehan fisik. Korban akan merasa terancam di manapun mereka berada.

Dengan semakin maraknya penggunaan internet, baik melalui PC, smartphone dan telepon genggam, bukan tidak mungkin cyberbullying ini bisa menimpa anak Anda. Berikut ini tips agar anak terhindar dari cyberbullying, seperti dikutip eHow:

1. Minta anak untuk mengabaikan semua email, pesan singkat atau postingan yang bersifat menghina. Menurut National Crime Prevention Council, sekitar 81 persen tujuan dari pelaku adalah mengharapkan reaksi atau balasan korban yang dianggap lucu. Dengan kata lain, mereka akan berhenti jika 'lelucon' yang dikirimnya tidak ditanggapi.

2. Jika anak Anda sudah mengenal aplikasi messenger untuk chat, katakan pada anak untuk membuat pengaturan yang hanya bisa diakses oleh teman-temannya saja. Hal ini akan mencegah pelaku pelecehan menyerang akun pribadi saat sedang online.

3. Jangan sampai anak sembarangan untuk menambah dan mengonfirmasi permintaan pertemanan. Laporkan setiap pelecehan yang diterima pada operator situs atau jejaring sosial yang bersifat mengancam. Tidak hanya itu, postingan dengan melecehkan foto atau profil juga merupakan pelanggaran. Mintalah admin untuk menghapus halaman yang dibuat pelaku.

4. Ubah password jika pelaku pelecehan telah menyusup ke salah satu akun pribadi anak. Jangan pernah memberitahukan password pada orang lain. Bisa saja tiba-tiba muncul ide untuk mengusili orang dan mengubah profil anak Anda. Cobalah ganti nama akun atau email agar tidak mudah dilacak kembali oleh pelaku.

5. Jika terus menerus diggangu, simpan dan cetaklah setiap email, pesan singkat atau halaman web yang dikirim pelaku. Hal tersebut sangat penting karena bisa menjadi bukti otentik. Laporkan kepada yang berwajib dan mintalah perlindungan jika sudah mengancam keselamatan anak atau keluarga Anda.

Sumber: Wolipop.detik.com

Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);

ANALISA STUDI KASUS 5:

Kasus tersebut tergolong kedalam cyber crime melalui jejaring sosial. Dimana terdapat ancaman dan penghinaan terhadap korban.adapun motif pelaku yaitu mengancam dan menghina korban dan untuk faktor yang mendorong melakukan kejahatan yaitu faktor sosial dimana memang kehidupan seorang selebriti memiliki kehidupan serba mewah. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)

Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.

Pencucian Uang Internet Banking

Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank. “Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).

Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston. Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah. “Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.

Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian. “EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.

Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank pada tahun 2011 banyak menyita perhatian masyarakat. Pelaku dari pembobolan ini bernama Inong Melinda atau yang lebih dikenal dengan nama Melinda Dee selaku mantan Relationship Manger Citigold yang memiliki gaya hidup mewah bersama suaminya yang seorang artis bernama Andhika Gumilang. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu oleh suami, adiknya yang bernama Visca Lovitasari, suami dari adiknya yang bernama Ismail, beberapa bawahannya, dan pemimpin perusahaan yang didirikannya.

Menurut pernyataan salah satu karyawan yang bekerja disana, Melinda Dee merupakan seorang karyawati Citibank senior yang sudah menangani nasabah kurang lebih 15 tahun. Melinda Dee dikenal sebagai karyawati yang piawai dalam mengelola hubungan dengan para nasabah, sehingga ia mendapat kepercayaan khusus untuk menangani para nasabah yang memiliki deposito di atas Rp500 juta.

Untuk mendapatkan kepercayaan dari para nasabahnya, Melinda Dee melayani mereka secara istimewa. Hal ini tidak dilakukannya dalam waktu singkat, tetapi dalam waktu lama dan terus-menerus sampai mendapat kepercayaan dari nasabah. Melinda Dee sangat pintar dalam melihat pola transaksi para nasabahnya, kemudian ia menyodorkan blanko kosong untuk ditandatangani. Blanko kosong inilah yang dipakai untuk menarik dana dengan meminta bantuan salah satu bawahannya untuk mentransfer uang tersebut ke empat perusahaannya. Untuk menyamarkan bukti kejahatannya, Melinda Dee memalsukan kepemilikan perusahaannya dengan nama orang lain. Dari perusahaan-perusahaannya, Melinda dapat menarik dana untuk kepentingan pribadi, suaminya, adiknya, dan suami adiknya. Untuk menyimpan semua uang itu, Andhika membuka banyak rekening dengan menggunakan identitas berbeda dan KTP palsu.

Kejahatan Melinda berakhir pada tanggal 23 Maret 2011 ketika delapan penyidik yang berasal dari Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Mabes Polri menangkapnya di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Melinda sebagai tersangka setelah mendapat laporan dari beberapa nasabah. Polisi menduga dana yang berhasil dibobol sebesar Rp 17 miliar, tetapi ini baru sebagian nasabah yang melapor kepada polisi. Kelurga dan rekannya yang terlibat pun ikut ditangkap karena tealah membantu, menyimpan, dan melakukan pencucian uang. Polisi juga menyita sejumlah bukti berupa dokukmen, uang tunai, mobil mewah, dan ratusan item.

ANALISA STUDI KASUS 4:

Kasus diatas merupakan cyber crime yang berupa tindak pencucian uangd dimana yang menjadi motif pelaku dengan memalsukan kepemilikan perusahaannya dengan nama orang lain . sedangkan faktor yang mendorong tindak kejahatan yaitu untuk kepentingan pribadi beserta suaminya Andhika, suami Melinda, didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f yaitu UU mengenai tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 5 ayat 1 yaitu UU mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk adiknya, Visca, dan suaminya didakwa menyimpan uang dari Melinda. Untuk rekan-rekannya diadili karena ikut membantu dalam kejahatan yang dilakukan Melinda.

Untuk Melinda sendiri, ia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Pendapat
A. Adanya kasus pembobolan dana nasabah ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank sehingga akan menurunkan tingkat saving di bank.
B. Sistem keamanan bank masih terlau lemah. Karena kasus seperti ini biasanya banyak melibatkan pihak internal yang mengetahui celah-celah keamanan bank, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pihak eksternal.
C. Lemahnya pengawasan dan koordinasi dari BI. Akses BI terhadap bank sangat terbatas, sehingga hal ini perlu dibenahi. Untuk kedepannya BI jangan hanya mengandalkan laporan keuangan dari bank saja, tetapi juga laporan lain. Selain itu, keterbatasan SDM juga mempersulit pengawasan di kantor-kantor cabang terutama di daerah.
D. Memperketat sistem perekrutan karyawan bank. Pilihlah SDM yang memiliki selain skill dan pengetahuan yang cukup luas, juga perilaku jujur dan komitmen yang tinggi pada profesinya.
E. Kasus ini dapat menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi Citibank khususnya pada manajemen likuiditasnya, yaitu kemampuan manajemen bank untuk memenuhi semua kewajiban. Resiko yang timbul adalah pendanaan dan resiko bunga.

Perjudian Online

Minggu, 02/06/2013 17:25 WIB
Polisi Gerebek Judi Online di Medan, 7 Orang Ditahan
Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 7 pria dalam kasus judi online poker internet. Berhasil disita barang bukti uang jutaan rupiah dan beberapa komputer.

Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB. "Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Minggu siang.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut. Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan Abdul Hamid (52). Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain judi poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.

ANALISA STUDI KASUS 3:
Kasus tersebut merupakan cyber crime sebagai tindakan murni melalui internet. Dimana motif kejahatannya yaitu tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain judi poker. Dan yang menjadi Faktor yang mempengaruhi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi dan faktor sosial budaya, karena motif pelaku kasus di atas untuk kepentingan dan keuntungan perorangan maupun korporasi dengan memanfaatkan sarana internet. Kasus di atas telah melanggar UU ITE Dalam pasal 27 ayat 2 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” Kasus ini juga masuk kedalam kategori gambling.

Penipuan Lowongan Kerja 2

Kamis, 16 April 2015 | 21:26:34

BENGKALIS -Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di BPBD- Damkar Kabupaten Bengkalis berinisial H harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Bengkalis karena terindikasi melakukan penipuan berkedok membuka lowongan kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan BPBD- Damkar Kabupaten Bengkalis. Tidak tanggung- tanggung 43 orang pemuda tertipu karena modus sang oknum petugas.

"Ya benar, kita telah mengamankan Oknum pegawai BPBD- Damkar inisial 'H', kasus penipuan terhadap 43 orang pelamar kerja dengan modus lowongan kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPBD Damkar Kabupaten Bengkalis,"kata Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono, Kamis (16/4).

Menurut Meby, terkuaknya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari salah satu korban penipuan bernama Ikwan yang dijanjikan tersangka menjadi calon PNS pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau dengan membayar uang sebesar Rp 75 juta.

"Merasa kurang, kemudian tersangka mencari korban lain dengan meminta pelapor untuk mencari rekan kenal lain untuk dijadikan sebagai tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPBD Damkar Kabupaten Bengkalis. Akhirnya, setelah berhasil mejaring sebanyak 42 orang kemudian tersangka meminta sejumlah uang sebesar 6 juta sampai 10 juta perorangnya,"terang Kapolsek.

Karena ada desakan dari korban yang tak kunjung di panggil meski sudah menyetor puluhan juta. Korban atas nama Ikwan melaporkan hal tersebut Kepolisian Polsek Bengkalis.

“Tersangka juga melakukan modus dengan seolah-olah ada penerimaan sebanyak 81 orang di BPBD Damkar. Kemudian tersangka juga menerbitkan 32 SK pengangkatan bodong dan tanda tangan Kepala BPBD Damkar palsu. Total kerugian dari kasus penipuan ini sebesar Rp 327 juta. saat ini tersangka sudah ditahan dan berkas perkaranya sudah dikirm ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. tersangka di kenakan pasal berlapis, yakni pasal (1) 378 atau pasal ke 2 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,"pungkas AKP Meby Trisono.(Gus)

Penipuan Lowongan Kerja

Terjadi penipuan pada awal bulan Desember 2012 oleh tersangka berinisial MN melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan- kerja – adaro- indonesia 4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuh HRGA (Human Resource General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT.Adaro Indonesia.

Dari iklan tersebut, seorang korban mengirimkan surat lamaran pekerjaan beserta syarat yang lainnya ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka pada tanggal 22 Desember 2012. Kemudian tersangka membalas email tersebut dengan menyertakan surat yang berisi panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT.Adaro Indonesia, pada surat tersebut dicantumkan dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Setelah itu si korban kemudian menghubungi nomor yang tercantum tersebut dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan. Korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor tadi sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus dilakukan dengan menu transfer.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka berinisial MN warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan korban berinisial SW warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHP tentang.

ANALISA STUDI KASUS 2:

Kasus penipuan lowongan kerja yang terjadi dengan mengatasnamakan PT. ADARO INDONESIA ini memiliki modus penipuan. Kasus kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan di dunia maya. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suatu situs untuk menipu pembaca situs atau masyarakat.

Karena cybercrime itu sendiri adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.Termasuk kedalam kejahatan dunia maya antara lain adalah pemipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografianak,dll.

Kasus cybercrime diatas termasuk dalam bentuk kejahatan Ilegal Content. Dikarenakan pelaku memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum yaitu dengan cara memalsukan lowongan informasi kerja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person). Dan merupakan Cyber stalking karena pelaku melakukan salah satu aksinya dengan kiriman e-mail yang tidak dikehendaki user.

Motif kegiatan kasus diatas adalah Cybercrime yang menyerang hak milik (againts property) dikarenakan menyebarkan informasi lowongan kerja palsu untuk memperoleh keuntunganmaterisecarapribadi.

Faktor yang mempengaruhi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi dan faktor sosial budaya, karena motif pelaku kasus di atas untuk kepentingan dan keuntungan perorangan maupun korporasi dengan memanfaatkan sarana internet. Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia salah satunya banyaknya penganggura, sehingga banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan internet untuk kegiatan kriminal yang berhubungan dengan lapangan kerja seperti kasus di atas.

Prostitusi Online di Bireuen

Bireuen - Ini sekedar contoh adanya indikasi siswi-siswi belia terjerat di dunia prostitusi. Sudah diberitakan JPNN.com pada 5 Februari 2013, bahwa praktek prostitusi terselubung ternyata sudah merambah ke Aceh.

Di Bireuen sudah ada sindikat pelacuran yang menyediakan gadis-gadis muda, serta berstatus pelajar SMP. Tarifnya pun tak terlalu mahal, cuma Rp200 ribu untuk short time, sekali main. Tak tanggung-tanggung, pelanggan datang dari kalangan kontraktor, serta oknum haji berduit.

Berdasarkan pengembangan petugas Polres Bireuen saat itu, enam tersangka jaringan prostitusi anak di bawah umur kini harus meringkuk dalam jeruji besi. Lima diantaranya wanita diduga menjadi germo, serta seorang kakek berusia 62 tahun sebagai penikmat tubuh ABG serta mucikari.

Selain itu, belasan siswi SLTP yang menjual diri yang dianggap korban traficking, dikembalikan kepada orang tua mereka. Informasi yang diperoleh Metro Aceh (Grup JPNN), lima wanita tersangka sindikat prostitusi sekaligus penjaja cinta itu yakni, MR alias MM (36) warga Meunasah Capa, RJ (21) mahasiswi warga Meunasah Dayah, RSD (18) warga Pulo Kiton, DA (18) warga Kommes, AS (36) IRT warga Pulo Kiton. Sedangkan seorang konsumen Haji A (62) kontraktor warga Plimbang, juga ikut diamankan petugas bersama para mucikari itu.

Praktik prostitusi terselubung melibatkan belasan siswi SLTP serta wanita muda dan beberapa janda, terkuak berkat laporan masyarakat yang dilakukan pengembangan oleh petugas selama dua bulan lebih.

Awalnya, tim lapangan Reskrim Polres Bireuen yang menyaru sebagai konsumen, berpura-pura hendak menggunakan jasa mucikari itu untuk memesan cewe ABG. Setelah pesanan tiba polisi langsung menciduk RSD dan DA yang terindikasi sebagai penghubung.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Benny Cahyadi saat menggelar ekspose di aula mapolres 4 Februari 2013, kasus traficking itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan protitusi anak bawah umur. Lalu, petugas mengembangkan informasi tersebut hingga sindikat ini terungkap dan sejumlah tersangka berhasil dibekuk.

Prostitusi Online

DEPOK (Pos Kota) – Mucikari yang ditangkap buser Polresta Depok di daerah Sukmajaya, Kota Depok ternyata ibu tiri yang menjual anaknya sendiri ke pria hidung belang untuk mencukupi kebutuhan.

Berdasarkan pengakuan Oc,36, alasannya menjual NF,17, anak tirinya sebagai pekerja seks komersil (PSK) karena memang sudah malas sekolah dan hanya sempat duduk di bangku SMA .” Keinginan saya untuk dirinya bekerja di pabrik. Tapi anaknya tidak mau, dan butuh uang katanya. Dari situ saya kenalin ke teman-teman saya,”kata wanita bertubuh sintal ini Rabu (27/5).

Ocha mengatakan, setiap kali berkencan NF memberi jatah sebesar Rp.50 ribu. “Anaknya sulit dibilangin dan tidak jujur. Ngaku buat jajan adiknya sama beli susu ke adiknya yang kecil. Sudah saya minta berhenti, jika tidak mau ayahnya tahu. Walau ngomong sudah mulai stop, namun saya dengar dari teman-temannya masih begituan,”katanya sambil tertunduk malu.

Pekerjaan ganda yang dilakukan NF selain menjajakan seks, juga diketahui sebagai sexy dancer.
“Untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga, NF menggunakan hasil dari kencannya tersebut. Termasuk membeli susu adiknya yang masih berusia tiga tahun. Biar saya engga kesalahan. Karena posisi ibu tiri pasti selalu disalahkan. Jika dibilangis, galakan dia dan susah diatur,”keluhnya.

Setiap transaksi, Ocha menyebutkan untuk memboking anak tirinya tersebut mencapai Rp.600 ribu hingga 1 juta untuk sekali kencan.

“Pertama saya kenalkan ke teman-teman saya. Kalau ada perlu teman saya bisa bantu. Nah, saya dia suruh komunikasi langsung melalui sms atau bbm. Awalnya saya dulu yang ngajak,”tuturnya.

Praktek prostitusi yang dijalani NF semenjak April lalu. Dari situ, anak tirinya dikenalkan kepada Serly, waria dengan nama asli Mursalih sebagai mucikari. “Serly ini mucikari anak saya. Di depan mucikari, saya ngaku sebagai teman tidak mau diketahui kalau saya ibu tirinya,”tambahnya.

Ocha memaparkan, keperawanan anak tirinya tersebut terenggut oleh pacarnya.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan Ocha ditetapkan sebagai tersangka diduga kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Pelaku ini yang menjerumuskan korban NF. Ocha dan Serly akan dikenakan undang-undang perlindungan anak.”

Sebelumnya, kasus prostitusi terselubung di tengah padat pemukiman penduduk di kawasan Kampung Bojong, dekat kantor Kelurahan Bhakti Jaya, Sukmajaya Depok, Senin kemarin digrebek buser Polres Depok. Saat penggrebekan terjadi, petugas tengah mendapati NF tengah kencan bersama seorang pria.

ANALISA STUDI KASUS 1:

Kasus diatas merupakan kejahatan cyber crime yang bersifat merenggut Hak Asasi Manusia dimana pelakunya sendiri Ibu Tiri dari korban (anak). Adapun motif kejahatan yang melatar belakanginya adalah dengan menjajakan anak nya kepada teman tersangka. Faktor yang mempengaruhi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi dan faktor sosial budaya, karena motif pelaku kasus di atas untuk kepentingan dan keuntungan perorangan maupun korporasi dengan memanfaatkan sarana internet (Blackberry Mesangger).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku termasuk ibu tiri terjerat Pasal 88 uu no 35 tahun 2014 perubahan dari uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungn anak dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 juta. (Angga)