Sunday, May 24, 2015

Cyberbullying Pada Putra Ayu Azhari

Kasus Cyberbullying terjadi pada putra Ayu Azhari
Jakarta - Cyberbullying adalah intimidasi atau pelecehan melalui internet atau ponsel. Korban akan dihina atau diancam melalui pesan singkat atau situs jejaring sosial. Hal tersebut dilakukan agar korban merasa dalam bahaya.

Kasus cyberbullying ini contoh nyatanya terjadi pada putra aktris Ayu Azhari. Pada akhir Oktober 2010, Ayu mengungkapkan putra sulungnya mendapat ancaman melalui internet dari seorang anak pejabat militer melalui Facebook. Tak hanya mengancam, si anak pejabat militer itu juga menghina Ayu.

Cyberbullying ini tentu saja tidak hanya terjadi pada anak Ayu. Ada anak-anak lainnya yang bisa jadi korban kejahatan ini. Menurut organisasi National Crime Prevention Council, cyberbullying berakibat lebih destruktif daripada pelecehan fisik. Korban akan merasa terancam di manapun mereka berada.

Dengan semakin maraknya penggunaan internet, baik melalui PC, smartphone dan telepon genggam, bukan tidak mungkin cyberbullying ini bisa menimpa anak Anda. Berikut ini tips agar anak terhindar dari cyberbullying, seperti dikutip eHow:

1. Minta anak untuk mengabaikan semua email, pesan singkat atau postingan yang bersifat menghina. Menurut National Crime Prevention Council, sekitar 81 persen tujuan dari pelaku adalah mengharapkan reaksi atau balasan korban yang dianggap lucu. Dengan kata lain, mereka akan berhenti jika 'lelucon' yang dikirimnya tidak ditanggapi.

2. Jika anak Anda sudah mengenal aplikasi messenger untuk chat, katakan pada anak untuk membuat pengaturan yang hanya bisa diakses oleh teman-temannya saja. Hal ini akan mencegah pelaku pelecehan menyerang akun pribadi saat sedang online.

3. Jangan sampai anak sembarangan untuk menambah dan mengonfirmasi permintaan pertemanan. Laporkan setiap pelecehan yang diterima pada operator situs atau jejaring sosial yang bersifat mengancam. Tidak hanya itu, postingan dengan melecehkan foto atau profil juga merupakan pelanggaran. Mintalah admin untuk menghapus halaman yang dibuat pelaku.

4. Ubah password jika pelaku pelecehan telah menyusup ke salah satu akun pribadi anak. Jangan pernah memberitahukan password pada orang lain. Bisa saja tiba-tiba muncul ide untuk mengusili orang dan mengubah profil anak Anda. Cobalah ganti nama akun atau email agar tidak mudah dilacak kembali oleh pelaku.

5. Jika terus menerus diggangu, simpan dan cetaklah setiap email, pesan singkat atau halaman web yang dikirim pelaku. Hal tersebut sangat penting karena bisa menjadi bukti otentik. Laporkan kepada yang berwajib dan mintalah perlindungan jika sudah mengancam keselamatan anak atau keluarga Anda.

Sumber: Wolipop.detik.com

Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);

ANALISA STUDI KASUS 5:

Kasus tersebut tergolong kedalam cyber crime melalui jejaring sosial. Dimana terdapat ancaman dan penghinaan terhadap korban.adapun motif pelaku yaitu mengancam dan menghina korban dan untuk faktor yang mendorong melakukan kejahatan yaitu faktor sosial dimana memang kehidupan seorang selebriti memiliki kehidupan serba mewah. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)

Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.

1 comment:

  1. Keren gan postingannya, izin copas buat tugas kuliah :v

    ReplyDelete