Sunday, May 24, 2015

Penipuan Lowongan Kerja

Terjadi penipuan pada awal bulan Desember 2012 oleh tersangka berinisial MN melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan- kerja – adaro- indonesia 4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuh HRGA (Human Resource General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT.Adaro Indonesia.

Dari iklan tersebut, seorang korban mengirimkan surat lamaran pekerjaan beserta syarat yang lainnya ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka pada tanggal 22 Desember 2012. Kemudian tersangka membalas email tersebut dengan menyertakan surat yang berisi panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT.Adaro Indonesia, pada surat tersebut dicantumkan dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Setelah itu si korban kemudian menghubungi nomor yang tercantum tersebut dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan. Korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor tadi sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus dilakukan dengan menu transfer.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka berinisial MN warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan korban berinisial SW warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHP tentang.

ANALISA STUDI KASUS 2:

Kasus penipuan lowongan kerja yang terjadi dengan mengatasnamakan PT. ADARO INDONESIA ini memiliki modus penipuan. Kasus kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan di dunia maya. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suatu situs untuk menipu pembaca situs atau masyarakat.

Karena cybercrime itu sendiri adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.Termasuk kedalam kejahatan dunia maya antara lain adalah pemipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografianak,dll.

Kasus cybercrime diatas termasuk dalam bentuk kejahatan Ilegal Content. Dikarenakan pelaku memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum yaitu dengan cara memalsukan lowongan informasi kerja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person). Dan merupakan Cyber stalking karena pelaku melakukan salah satu aksinya dengan kiriman e-mail yang tidak dikehendaki user.

Motif kegiatan kasus diatas adalah Cybercrime yang menyerang hak milik (againts property) dikarenakan menyebarkan informasi lowongan kerja palsu untuk memperoleh keuntunganmaterisecarapribadi.

Faktor yang mempengaruhi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi dan faktor sosial budaya, karena motif pelaku kasus di atas untuk kepentingan dan keuntungan perorangan maupun korporasi dengan memanfaatkan sarana internet. Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia salah satunya banyaknya penganggura, sehingga banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan internet untuk kegiatan kriminal yang berhubungan dengan lapangan kerja seperti kasus di atas.

0 comments:

Post a Comment