DEPOK (Pos Kota) – Mucikari yang ditangkap buser Polresta Depok di daerah Sukmajaya, Kota Depok ternyata ibu tiri yang menjual anaknya sendiri ke pria hidung belang untuk mencukupi kebutuhan.
Berdasarkan pengakuan Oc,36, alasannya menjual NF,17, anak tirinya sebagai pekerja seks komersil (PSK) karena memang sudah malas sekolah dan hanya sempat duduk di bangku SMA .” Keinginan saya untuk dirinya bekerja di pabrik. Tapi anaknya tidak mau, dan butuh uang katanya. Dari situ saya kenalin ke teman-teman saya,”kata wanita bertubuh sintal ini Rabu (27/5).
Ocha mengatakan, setiap kali berkencan NF memberi jatah sebesar Rp.50 ribu. “Anaknya sulit dibilangin dan tidak jujur. Ngaku buat jajan adiknya sama beli susu ke adiknya yang kecil. Sudah saya minta berhenti, jika tidak mau ayahnya tahu. Walau ngomong sudah mulai stop, namun saya dengar dari teman-temannya masih begituan,”katanya sambil tertunduk malu.
Pekerjaan ganda yang dilakukan NF selain menjajakan seks, juga diketahui sebagai sexy dancer.
“Untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga, NF menggunakan hasil dari kencannya tersebut. Termasuk membeli susu adiknya yang masih berusia tiga tahun. Biar saya engga kesalahan. Karena posisi ibu tiri pasti selalu disalahkan. Jika dibilangis, galakan dia dan susah diatur,”keluhnya.
Setiap transaksi, Ocha menyebutkan untuk memboking anak tirinya tersebut mencapai Rp.600 ribu hingga 1 juta untuk sekali kencan.
“Pertama saya kenalkan ke teman-teman saya. Kalau ada perlu teman saya bisa bantu. Nah, saya dia suruh komunikasi langsung melalui sms atau bbm. Awalnya saya dulu yang ngajak,”tuturnya.
Praktek prostitusi yang dijalani NF semenjak April lalu. Dari situ, anak tirinya dikenalkan kepada Serly, waria dengan nama asli Mursalih sebagai mucikari. “Serly ini mucikari anak saya. Di depan mucikari, saya ngaku sebagai teman tidak mau diketahui kalau saya ibu tirinya,”tambahnya.
Ocha memaparkan, keperawanan anak tirinya tersebut terenggut oleh pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan Ocha ditetapkan sebagai tersangka diduga kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Pelaku ini yang menjerumuskan korban NF. Ocha dan Serly akan dikenakan undang-undang perlindungan anak.”
Sebelumnya, kasus prostitusi terselubung di tengah padat pemukiman penduduk di kawasan Kampung Bojong, dekat kantor Kelurahan Bhakti Jaya, Sukmajaya Depok, Senin kemarin digrebek buser Polres Depok. Saat penggrebekan terjadi, petugas tengah mendapati NF tengah kencan bersama seorang pria.
ANALISA STUDI KASUS 1:
Kasus diatas merupakan kejahatan cyber crime yang bersifat merenggut Hak Asasi Manusia dimana pelakunya sendiri Ibu Tiri dari korban (anak). Adapun motif kejahatan yang melatar belakanginya adalah dengan menjajakan anak nya kepada teman tersangka.
Faktor yang mempengaruhi kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi dan faktor sosial budaya, karena motif pelaku kasus di atas untuk kepentingan dan keuntungan perorangan maupun korporasi dengan memanfaatkan sarana internet (Blackberry Mesangger).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku termasuk ibu tiri terjerat Pasal 88 uu no 35 tahun 2014 perubahan dari uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungn anak dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 juta. (Angga)
Sunday, May 24, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment