Kota Bekasi,
kota dimana ada perempatan yang ada 4 mall sekaligus. Beberapa waktu lalu,
entah siapa yang memulai. Netizen Indonesia membully kota Bekasi. Meme yang
menyindir ataupun hanya ajang lucu-lucuan tentang kota Bekasi bermunculan.
Ujungnya, pak walikota Bekasi memarahi para pegawainya dan diadakan perbaikan
inrastruktur dimana-mana.
Saturday, June 6, 2015
Perjudian Onlne 2
Posted on 10:02 PM by Unknown with 4 comments
KASUS JELANG PIALA DUNIA, POLDA JABAR UNGKAP KASUS JUDI ONLINE
Jum'at, 7 Februari 2014 - 13:35 wib
BANDUNG - Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, berhasil membongkar praktek perjudian online yang sudah satu tahun beroperasi di Kota Bandung.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian menangkap satu orang tersangka berinisial RS alias TI (35) seorang warga Jalan Pasundan No 43, RT 2 RW 4, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.yang berperan sebagai agen judi tersebut.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Baktiar Joko, menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan polisi terhadap tiga situs judi online www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com.
“Dari situ, anggota pun berhasil menangkap RS yang berperan sebagai agen. Saat ini dia telah memiliki sekitar 20 member,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (7/2/2013).
Menurutnya, tiga situs tersebut berasal dari Amerika dan Filipina. Sementara RS bertugas sebagai agen penyalur bagi orang-orang yang akan ikut taruhan dalam tiga situs tersebut.
“Tersangka ini juga memanfaatkan momen menjelang piala dunia yang banyak pertandingan bolanya. Tapi selain itu dia juga berjudi untuk pertandingan bola di luar piala dunia juga,” bebernya.
Di tempat yang sama, RS mengaku sudah melakoni ‘bisnis’ haramnya tersebut sejak satu tahun yang lalu. “Awalnya saya iseng saja cari sendiri (web judi online). Lalu saya ikutan, dan memasukan deposit awal Rp10 ribu,” katanya.
Semakin lama, lanjut RS, peminat dari situs judi online itu pun semakin banyak. Alhasil hingga saa ini telah menjaring sekitar 20 orang pelanggan tetap. “Tapi jadi agen juga kadang untung tapi kadang bunting,” tukas pria yang awalnya bekerja sebagai wiraswasta itu.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan UU No 11 tahun 2008 mengenai transaksi elektronik dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Jum'at, 7 Februari 2014 - 13:35 wib
BANDUNG - Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, berhasil membongkar praktek perjudian online yang sudah satu tahun beroperasi di Kota Bandung.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian menangkap satu orang tersangka berinisial RS alias TI (35) seorang warga Jalan Pasundan No 43, RT 2 RW 4, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.yang berperan sebagai agen judi tersebut.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Baktiar Joko, menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan polisi terhadap tiga situs judi online www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com.
“Dari situ, anggota pun berhasil menangkap RS yang berperan sebagai agen. Saat ini dia telah memiliki sekitar 20 member,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (7/2/2013).
Menurutnya, tiga situs tersebut berasal dari Amerika dan Filipina. Sementara RS bertugas sebagai agen penyalur bagi orang-orang yang akan ikut taruhan dalam tiga situs tersebut.
“Tersangka ini juga memanfaatkan momen menjelang piala dunia yang banyak pertandingan bolanya. Tapi selain itu dia juga berjudi untuk pertandingan bola di luar piala dunia juga,” bebernya.
Di tempat yang sama, RS mengaku sudah melakoni ‘bisnis’ haramnya tersebut sejak satu tahun yang lalu. “Awalnya saya iseng saja cari sendiri (web judi online). Lalu saya ikutan, dan memasukan deposit awal Rp10 ribu,” katanya.
Semakin lama, lanjut RS, peminat dari situs judi online itu pun semakin banyak. Alhasil hingga saa ini telah menjaring sekitar 20 orang pelanggan tetap. “Tapi jadi agen juga kadang untung tapi kadang bunting,” tukas pria yang awalnya bekerja sebagai wiraswasta itu.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan UU No 11 tahun 2008 mengenai transaksi elektronik dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Subscribe to:
Comments (Atom)
